Batas Usia Pensiun (BUP)
Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon
0
Total Pegawai
0
PNS
0
PPPK
0
Honor
Daftar Pegawai
Data tidak ditemukan
Informasi
Batas Usia Pensiun (BUP) untuk PNS dan PPPK ditetapkan pada usia 60 tahun. BUP jatuh pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah mencapai usia 60 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> 5 tahun lagi 2-5 tahun lagi < 2 tahun / pensiun